Pernikahan adalah
sesuatu yang sakral dan salah satu dari syariat agama yang paling tua yang
dimulai oleh manusia pertama yang diciptakan oleh Allah Swt yakni Nabi Adam AS
dan Hawa, serta dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Seiring perkembangan
kondisi waktu dan tempat, permasalahan seputar pernikahan pun banyak
bermunculan, baik yang pernah atau sering terjadi di zaman Rasulullah Saw,
maupun yang jarang atau bahkan tidak pernah terjadi di zaman beliau Saw.
Salah satu dari sekian banyak permasalah yang muncul
seputar pernikahan adalah tentang nikah yang fasid atau batal dan status hukum
yang berkaitan dengan pernikahan fasid. Nikah fasid itu
sendiri, terdiri dari dua kata, yaitu “nikah” dan “fasid”. Pengertian
nikah menurut para fuqoha adalah “wathi” sedangkan arti majazi adalah “akad”. Sedangkan pengertian Fasid
adalah “yang
rusak”. Dengan demikian nikah fasid
adalah “pernikahan
yang rusak”.
A. Pengertian Nikah
Fasid
Seperti yang
telah disinggung sebelumnya, bahwa nikah fasid terdiri dari dua kata yaitu kata
“nikah” dan “fasid”. Pengertian pernikahan/perkawinan menurut hukum Islam secara eksplisit di
dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 adalah: “Perkawinan menurut hukum Islam
adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk
mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah”.
Sedangkan istilah fasid atau istilah batal sama-sama berarti suatu
pelaksanaan ibadah atau nikah misalnya yang dilaksanakan dengan tidak mencukupi
syarat atau rukunnya. Akad nikah yang tidak sah, baik karena tidak lengkap
syarat atau rukunnya atau karena ada penghalang (mani') biasa disebut
akad fasid dan boleh pula disebut akad batal.
Kata sah berasal dari bahasa Arab “Sahih”
yang secara etimologi berarti suatu dalam kondisi baik dan tidak bercacat. Menurut
istilah Ushul Fiqh kata sah digunakan kepada suatu ibadah atau akad yang dilaksanakan dengan
melengkapi segala syarat dan rukunnya. Fasad dan batal adalah lawan dari istilah sah, artinya bila
mana suatu akad tidak dinilai sah berarti fasad atau batal. Menurut bahasa
fasid berasal dari bahasa Arab فسد, يفسد, فسدا yang berarti rusak. Jadi, nikah
fasid adalah pernikahan yang rusak atau cacat karena tidak memenuhi segala
syarat atau rukunnya.
Dinyatakan oleh Abdurrahman
Al-Jaziry dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah:
النكاح الفاسد هو مااختل شرط من شروطه والنكاح الباطل هو مااختــل ركن من أركانه والنكاح الفاسد والباطل حكمهما واحد
“Nikah fasid
adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syaratnya, sedang
nikah bathil adalah apabila tidak memenuhi
rukunnya, hukum nikah fasid dan bathil adalah sama, yaitu
tidak sah”.
Batalnya akad nikah juga disebut dengan fasakh
nikah. Fasakh nikah menurut pendapat Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh
As-Sunnah adalah bahwa memfasakh nikah berarti membatalkan dan
melepaskan ikatan tali perkawinan antar suami isteri.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa nikah yang fasid, batal,
atau fasakh adalah pernikahan yang rusak atau cacat menurut hukum Islam,
sehingga dapat menghentikan kelangsungan pernikahan itu sendiri.
B. Dasar Hukum Nikah Fasid
Untuk menguraikan tentang dasar hukum pembatalan nikah, di sini dikemukakan
ayat Al-Quran dan Hadits-hadits yang berkenaan dengan nikah yang batal, tidak
memenuhi syarat dan rukun nikah. Seperti firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat
22-23.
22.dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya
perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang
ditempuh).
23. diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu
yang perempuan; saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa
kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Juga sabda Rasulullah Saw:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَا حُهَا بَاطِلٌ (ثلاث مرات).رواه
أبو داود وابن ماجه
“Perempuan mana saja yang menikah
tanpa ijin walinya,
maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal.” ( HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).
C.
Faktor-Faktor yang
Menyebabkan Nikah Fasid
Merujuk pernyataan
Abdurrahman Al-Jaziry di atas, maka pada dasarnya terdapat dua unsur yang mempengaruhi
terjadinya fasid atau batalnya perkawinan, kedua unsur tersebut adalah syarat
dan rukun. Syarat perkawinan adalah sesuatu yang ada dalam perkawinan, hanya
saja jika salah satu dari syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi maka
perkawinan itu menjadi tidak sah (batal) demi hukum.
Adapun rukun dan syarat nikah, penulis mengutip dari buku Kompilasi Hukum
Islam tentang HUKUM PERKAWINAN yang diatur alam BAB IV (Rukun dan Syarat
Perkawinan) bagian kesatu sampai kelima, dan BAB VI (Larangan Kawin). Berikut
kutipannya:
BAB IV
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Bagian Kesatu
Rukun
Pasal 14
Untuk
melaksanakan perkawinan harus ada :
a. Calon Suami;
b. Calon
Isteri;
c. Wali nikah;
d. Dua orang
saksi dan;
e. Ijab dan
Kabul.
Bagian Kedua
Calon Mempelai
Pasal 15
1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga,
perkawinan hanya boleh dilakukan calon
mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang
No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon
isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun
2) Bagi calon
mempelai yang bgelum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun
1974.
Pasal 16
1)
Perkawinan
didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
2) Bentuk
persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata
dengan tulisan, lisan
atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan
yang tegas.
Pasal 17
1) Sebelum
berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.
2) Bila ternyata
perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan
itu tidak dapat
dilangsungkan.
3) Bagi calon
mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu persetujuan dapat
dinyatakan dengan tulisan
atau isyarat yang dapat dimengerti.
Pasal 18
Bagi calon
suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan tidak terdapat
halangan perkawinan
sebagaimana diatur dalam bab VI.
Bagian Ketiga
Wali Nikah
Pasal 19
Wali
nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai
wanita yang bertindak
untuk menikahkannya
Pasal 20
1) Yang bertindak
sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.
2)
Wali nikah
terdiri dari :
a. Wali nasab;
b. Wali hakim.
Pasal 21
1)
Wali nasab
terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan
kekerabatan dengan calon mempelai
wanita.
Pertama,
kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak
ayah dan seterusnya.
Kedua,
kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga,
kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat,
kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan
keturunan laki-laki
mereka.
2) Apabila dalam
satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih
dekat derajat kekerabatannya
dengan calon mempelai wanita.
3) Ababila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan aka yang paling berhak
menjadi wali nikah ialah
karabat kandung dari kerabat yang seayah.
4) Apabila dalam
satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak
menjadi wali nikah, dengan mengutamakan
yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
Pasal 22
Apabila
wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali
nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau
sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut
derajat berikutnya.
Pasal 23
1) Wali hakim baru
dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau
gaib atau adlal atau enggan.
2) Dalam hal wali
adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Bagian Keempat
Saksi Nikah
Pasal 24
1)
Saksi dalam
perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
2)
Setiap
perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi
Pasal 25
Yang
dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim,
adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.
Pasal 26
Saksi
harus hadir dan menyaksikan secara langsung akdan nikah serta menandatangani
Akta Nikah pada
waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.
Bagian Kelima
Akad Nikah
Pasal 27
Ijab
dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak
berselang waktu.
Pasal 28
Akad
nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan.
Wali nikah mewakilkan
kepada orang lain.
Pasal 29
1)
Yang berhak
mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.
2)
Dalam hal-hal
tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memeberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa
penerimaan wakil atas akad nikah itu
adalah untuk mempelai pria.
3)
Dalam hal calon
mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili,maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.
BAB VI
LARANGAN KAWIN
Pasal 39
Dilarang
melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
1)
Karena
pertalian nasab :
a)
dengan seorang
wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b)
dengan seorang
wanita keturunan ayah atau ibu;
c)
dengan seorang
wanita saudara yang melahirkannya
2)
Karena
pertalian kerabat semenda :
a)
dengan seorang
wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b)
dengan seorang
wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c) dengan seorang
wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan per-kawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
d)
dengan seorang
wanita bekas isteri keturunannya.
3)
Karena
pertalian sesusuan :
a)
dengan wanita
yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b)
dengan seorang
wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c)
dengan seorang
wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
d)
dengan seorang
wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
e)
dengan anak
yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
Pasal 40
Dilarang
melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena
keadaan tertentu:
a.
karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
b.
seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
c.
seorang wanita yang tidak beragama islam.
Pasal 41
1)
Seorang pria
dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
a)
saudara
kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;
b)
wanita dengan
bibinya atau kemenakannya.
2)
Larangan
tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak
raj`i, tetapi masih dalam
masa iddah.
Pasal 42
Seorang
pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria
tersebut sedang
mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali
perkawinan atau masih dalam
iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali
perkawinan sedang yang
lainnya dalam masa iddah talak raj`i.
Pasal 43
1)
Dilarang
melangsungkan perkawinan antara seorang pria :
a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;
b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.
2)
Larangan
tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin
dengan pria lain, kemudian
perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.
Pasal 44
Seorang
wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Contoh kasus:
·
Seorang lelaki menikahi seorang wanita yang
ternyata masih berstatus istri orang lain, hanya saja ia tidak tahu dan
menyangka bahwa wanita tersebut telah diceraikan.
·
Seorang wanita yang
ditinggal lama oleh suaminya tanpa ada kabar, lantas Hakim memberi keputusan
bahwa wanita tersebut dihukumi telah cerai dari suaminya yang pergi tanpa
kabar. Lantas wanita tersebut menikah dengan lelaki lain. Akan ternyata suami
pertamanya kembali. Maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini, bagi ulama yang
berpendapat bahwa wajib bagi sang wanita kembali kepada suami pertamanya maka
jadilah pernikahan lelaki yang kedua merupakan pernikahan yang dibangun di atas
akad yang batil.
·
Timbulnya
sesuatu yang menghambat kelangsungan akad itu sendiri. Misalnya apabila salah satu diantara suami
atau isteri menjadi murtad (keluar dari agama Islam), atau apabila si suami
(yang tadinya tidak beragama Islam) kini menjadi muslim, sementara si isteri
menolak mengikuti tindakan suaminya dan memilih tetap dalam kemusyrikannya. Dalam hal ini akad nikah diantara mereka batalsecara otomatis.
·
Ia
menikahi wanita yang masih di dalam masa 'iddahnya.
·
Ia
menikahi wanita yang kelima (padahal poligami maksimal hanya 4 wanita).
·
Ia menikahi wanita yang masih mahramnya,
seperti saudari sepersusuannya atau wanita yang pernah dinikahi ayahnya.
Menurut ketentuan hukum Islam, siapa yang melihat dan
mengetahui akan adanya seorang yang berkehendak untuk melangsungkan pernikahan,
padahal diketahui bahwa pernikahan tersebut cacat baik karena kurangnya rukun dan
syarat yang ditentukan, maka pernikahan tersebut wajib dicegah agar pernikahan
tersebut tidak terlaksana. Jika mengetahui setelah akad nikah dilangsungkan,
maka wajib mengajukan pembatalan kepada instansi yang berwenang, seperti yang
telah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di atas.
D. Hukum yang Berkaitan dengan Pernikahan Fasid
Mengenai hukum yang berkaitan dengan
pernikahan yang fasid, jika pernikahan ini dilakukan atas dasar ketidaktahuan
atau keliru (syubuhat), maka para ulama bersepakat tentang wajibnya
iddah dan sahnya nasab dari hasil perkawinan yang disepakati batalnya, dan
gugurnya hukum zina. Kaidah yang ditetapkan para ulama, bahwa semua pernikahan
(yang batal) namun tidak berhak mendapatkan hukum zina, maka anak dinisbatkan
kepada ayah biologisnya dan dia berhak mendapatkan warisan dari ayahnya.
Penjelasan para ulama mengenai status hukum anak dari pernikahan fasid ini
senada dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 76, yang berbunyi: “Batalnya suatu
perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang
tuanya.”.
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa ketika terjadi nikah
fasid, konsekuensi hukum yang terjadi,
1. Ikatan nikah dibubarkan.
2. Wanita wajib menjalani masa iddah, 3 kali haid.
3. Anak tetap dinasabkan kepada ayah biologisnya, sebagaimana layaknya anak
kandung.
Kemudian
jika ternyata kedua belah pihak mengetahui kebatilan pernikahannya dan tetap
nekat untuk menikah maka keduanya dianggap telah berzina dan melakukan dosa
besar, bahkan harus ditegakan hukum had atas keduanya karena telah melakukan
perzinaan. Dan jika ternyata pernikahan tersebut membuahkan anak maka sang anak
dinisbahkan kepada ibunya, dan tidak boleh dinisbahkan kepada ayahnya karena
merupakan anak zina.
KESIMPULAN
Dari uraian penjelasan di
atas, dapat disimpulkan bahwa:
·
Nikah fasid adalah pernikahan yang rusak atau batal
karena tidak memenuhi persyaratan atau rukun nikah.
·
Dasar hukum nikah fasid antara lain firman Allah Swt
dalam surat An-Nisa’ ayat 22-23, juga sabda Rasulullah Saw.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَا حُهَا بَاطِلٌ (ثلاث مرات).
رواه أبو داود وابن ماجه
“Perempuan mana saja yang menikah
tanpa ijin walinya,
maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal.” ( HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).
·
Faktor-faktor yang
menyebabkan pernikahan menjadi fasid adalah tidak terpenuhinya persyaratan dan
rukun nikah, atau timbulnya sesuatu yang menghambat kelangsungan akad itu sendiri. Misalnya
apabila salah satu diantara suami atau isteri menjadi murtad.
·
Hukum yang berkaitan dengan pernikahan yang
fasid, jika pernikahan ini dilakukan atas dasar ketidaktahuan atau keliru (syubuhat),
maka para ulama bersepakat tentang wajibnya iddah dan sahnya nasab dari hasil
perkawinan yang disepakati batalnya, dan gugurnya hukum zina. Kaidah yang
ditetapkan para ulama, bahwa semua pernikahan (yang batal) namun tidak berhak
mendapatkan hukum zina, maka anak dinisbatkan kepada ayah biologisnya dan dia
berhak mendapatkan warisan dari ayahnya.
Referensi
-
Terjemah Al-Qur’anul Karim
-
Abu Bakr bin Muhammad Syatho, I’anatu At-Thalibin
-
Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah
-
Abdurrahman Al-Jaziry, Al-Fiqh
‘ala al-Mazahib al-Arba’ah
-
Kompilasi Hukum Islam Tentang HUKUM PERKAWINAN
-
Prof.
Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum , Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia