Rabu, 09 November 2016

NIKAH FASID

Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan salah satu dari syariat agama yang paling tua yang dimulai oleh manusia pertama yang diciptakan oleh Allah Swt yakni Nabi Adam AS dan Hawa, serta dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Seiring perkembangan kondisi waktu dan tempat, permasalahan seputar pernikahan pun banyak bermunculan, baik yang pernah atau sering terjadi di zaman Rasulullah Saw, maupun yang jarang atau bahkan tidak pernah terjadi di zaman beliau Saw.

Salah satu dari sekian banyak permasalah yang muncul seputar pernikahan adalah tentang nikah yang fasid atau batal dan status hukum yang berkaitan dengan pernikahan fasid. Nikah fasid itu sendiri, terdiri dari dua kata, yaitu “nikah” dan “fasid”. Pengertian nikah menurut para fuqoha adalah wathi sedangkan arti majazi adalah akad. Sedangkan pengertian Fasid  adalah yang rusak. Dengan demikian nikah fasid adalah pernikahan yang rusak

 A.    Pengertian Nikah Fasid
      Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa nikah fasid terdiri dari dua kata yaitu kata “nikah” dan “fasid”. Pengertian pernikahan/perkawinan menurut hukum Islam secara eksplisit di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 adalah: “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah”.
       Sedangkan istilah fasid atau istilah batal sama-sama berarti suatu pelaksanaan ibadah atau nikah misalnya yang dilaksanakan dengan tidak mencukupi syarat atau rukunnya. Akad nikah yang tidak sah, baik karena tidak lengkap syarat atau rukunnya atau karena ada penghalang (mani') biasa disebut akad fasid dan boleh pula disebut akad batal.
       Kata sah berasal dari bahasa Arab Sahih yang secara etimologi berarti suatu dalam kondisi baik dan tidak bercacat. Menurut istilah Ushul Fiqh kata sah digunakan  kepada suatu ibadah atau akad yang dilaksanakan dengan melengkapi segala syarat dan rukunnya. Fasad dan batal adalah lawan dari istilah sah, artinya bila mana suatu akad tidak dinilai sah berarti fasad atau batal. Menurut bahasa fasid berasal dari bahasa Arab فسد, يفسد, فسدا yang berarti rusak. Jadi, nikah fasid adalah pernikahan yang rusak atau cacat karena tidak memenuhi segala syarat atau rukunnya.
       Dinyatakan oleh Abdurrahman Al-Jaziry dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah:
النكاح الفاسد هو مااختل شرط من شروطه والنكاح الباطل هو مااختــل ركن من أركانه والنكاح الفاسد والباطل حكمهما واحد
“Nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syaratnya, sedang nikah bathil adalah apabila tidak memenuhi rukunnya, hukum nikah fasid dan bathil adalah sama, yaitu tidak sah.

       Batalnya akad nikah juga disebut dengan fasakh nikah. Fasakh nikah menurut pendapat Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh As-Sunnah adalah bahwa memfasakh nikah berarti membatalkan dan melepaskan ikatan tali perkawinan antar suami isteri.
       Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa nikah yang fasid, batal, atau fasakh adalah pernikahan yang rusak atau cacat menurut hukum Islam, sehingga dapat menghentikan kelangsungan pernikahan itu sendiri.

B.    Dasar Hukum Nikah Fasid
Untuk menguraikan tentang dasar hukum pembatalan nikah, di sini dikemukakan ayat Al-Quran dan Hadits-hadits yang berkenaan dengan nikah yang batal, tidak memenuhi syarat dan rukun nikah. Seperti firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 22-23.
 22.dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Juga sabda Rasulullah Saw:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَا حُهَا بَاطِلٌ (ثلاث مرات).رواه أبو داود وابن ماجه
Perempuan mana saja yang menikah tanpa ijin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. ( HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).

C.    Faktor-Faktor yang Menyebabkan Nikah Fasid
Merujuk pernyataan Abdurrahman Al-Jaziry di atas, maka pada dasarnya terdapat dua unsur yang mempengaruhi terjadinya fasid atau batalnya perkawinan, kedua unsur tersebut adalah syarat dan rukun. Syarat perkawinan adalah sesuatu yang ada dalam perkawinan, hanya saja jika salah satu dari syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi maka perkawinan itu menjadi tidak sah (batal) demi hukum.
Adapun rukun dan syarat nikah, penulis mengutip dari buku Kompilasi Hukum Islam tentang HUKUM PERKAWINAN yang diatur alam BAB IV (Rukun dan Syarat Perkawinan) bagian kesatu sampai kelima, dan BAB VI (Larangan Kawin). Berikut kutipannya:

BAB IV
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN

Bagian Kesatu
Rukun

Pasal 14
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
a. Calon Suami;
b. Calon Isteri;
c. Wali nikah;
d. Dua orang saksi dan;
e. Ijab dan Kabul.


Bagian Kedua
Calon Mempelai


Pasal 15
1)  Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh  dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun
2)   Bagi calon mempelai yang bgelum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.

Pasal 16
1)      Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
2)  Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.

Pasal 17
1) Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.
2)     Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.
3)   Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.

Pasal 18
       Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam bab VI.

Bagian Ketiga
Wali Nikah

Pasal 19
       Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya

Pasal 20
1)   Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.
2)      Wali nikah terdiri dari :
a. Wali nasab;
b. Wali hakim.

Pasal 21
1)      Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari   pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
2)   Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
3)  Ababila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan aka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah.
4)  Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Pasal 22
      Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.



Pasal 23
1)  Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
2)   Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Bagian Keempat
Saksi Nikah

Pasal 24
1)      Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
2)      Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi

Pasal 25
      Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.
Pasal 26
      Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akdan nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.

Bagian Kelima
Akad Nikah

Pasal 27
      Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.

Pasal 28
Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah mewakilkan kepada orang lain.

Pasal 29
1)      Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.
2)      Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memeberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
3)      Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili,maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.

BAB VI
LARANGAN KAWIN

Pasal 39
      Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :

1)      Karena pertalian nasab :
             a)      dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
             b)      dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
             c)      dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

2)      Karena pertalian kerabat semenda :
             a)      dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
             b)      dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
            c)      dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan per-kawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
             d)     dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

3)      Karena pertalian sesusuan :
             a)      dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
             b)      dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
             c)      dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
             d)     dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas; 
             e)      dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

Pasal 40
      Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena keadaan tertentu:
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
c. seorang wanita yang tidak beragama islam.

Pasal 41
1)      Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
             a)      saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;
             b)      wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
2)      Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa iddah.

Pasal 42
      Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.

Pasal 43
1)      Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :
a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;
b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.
2)      Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.



Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

Contoh kasus:
·         Seorang lelaki menikahi seorang wanita yang ternyata masih berstatus istri orang lain, hanya saja ia tidak tahu dan menyangka bahwa wanita tersebut telah diceraikan.
·         Seorang wanita yang ditinggal lama oleh suaminya tanpa ada kabar, lantas Hakim memberi keputusan bahwa wanita tersebut dihukumi telah cerai dari suaminya yang pergi tanpa kabar. Lantas wanita tersebut menikah dengan lelaki lain. Akan ternyata suami pertamanya kembali. Maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini, bagi ulama yang berpendapat bahwa wajib bagi sang wanita kembali kepada suami pertamanya maka jadilah pernikahan lelaki yang kedua merupakan pernikahan yang dibangun di atas akad yang batil.
·        Timbulnya sesuatu yang menghambat kelangsungan akad itu sendiri. Misalnya apabila salah satu diantara suami atau isteri menjadi murtad (keluar dari agama Islam), atau apabila si suami (yang tadinya tidak beragama Islam) kini menjadi muslim, sementara si isteri menolak mengikuti tindakan suaminya dan memilih tetap dalam kemusyrikannya. Dalam hal ini akad nikah diantara mereka batalsecara otomatis.
·       Ia menikahi wanita yang masih di dalam masa 'iddahnya.
·        Ia menikahi wanita yang kelima (padahal poligami maksimal hanya 4 wanita).
·       Ia menikahi wanita yang masih mahramnya, seperti saudari sepersusuannya atau wanita yang pernah dinikahi ayahnya.

Menurut ketentuan hukum Islam, siapa yang melihat dan mengetahui akan adanya seorang yang berkehendak untuk melangsungkan pernikahan, padahal diketahui bahwa pernikahan tersebut cacat baik karena kurangnya rukun dan syarat yang ditentukan, maka pernikahan tersebut wajib dicegah agar pernikahan tersebut tidak terlaksana. Jika mengetahui setelah akad nikah dilangsungkan, maka wajib mengajukan pembatalan kepada instansi yang berwenang, seperti yang telah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di atas.

D.    Hukum yang Berkaitan dengan Pernikahan Fasid
Mengenai hukum yang berkaitan dengan pernikahan yang fasid, jika pernikahan ini dilakukan atas dasar ketidaktahuan atau keliru (syubuhat), maka para ulama bersepakat tentang wajibnya iddah dan sahnya nasab dari hasil perkawinan yang disepakati batalnya, dan gugurnya hukum zina. Kaidah yang ditetapkan para ulama, bahwa semua pernikahan (yang batal) namun tidak berhak mendapatkan hukum zina, maka anak dinisbatkan kepada ayah biologisnya dan dia berhak mendapatkan warisan dari ayahnya.
Penjelasan para ulama mengenai status hukum anak dari pernikahan fasid ini senada dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 76, yang berbunyi: “Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.”.
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa ketika terjadi nikah fasid, konsekuensi hukum yang terjadi,
1.      Ikatan nikah dibubarkan.
2.      Wanita wajib menjalani masa iddah, 3 kali haid.
3.      Anak tetap dinasabkan kepada ayah biologisnya, sebagaimana layaknya anak kandung.
Kemudian jika ternyata kedua belah pihak mengetahui kebatilan pernikahannya dan tetap nekat untuk menikah maka keduanya dianggap telah berzina dan melakukan dosa besar, bahkan harus ditegakan hukum had atas keduanya karena telah melakukan perzinaan. Dan jika ternyata pernikahan tersebut membuahkan anak maka sang anak dinisbahkan kepada ibunya, dan tidak boleh dinisbahkan kepada ayahnya karena merupakan anak zina.


KESIMPULAN
Dari uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
·         Nikah fasid adalah pernikahan yang rusak atau batal karena tidak memenuhi persyaratan atau rukun nikah.
·         Dasar hukum nikah fasid antara lain firman Allah Swt dalam surat An-Nisa’ ayat 22-23, juga sabda Rasulullah Saw.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَا حُهَا بَاطِلٌ (ثلاث مرات).
رواه أبو داود وابن ماجه
Perempuan mana saja yang menikah tanpa ijin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. ( HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).
·         Faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan menjadi fasid adalah tidak terpenuhinya persyaratan dan rukun nikah, atau timbulnya sesuatu yang menghambat kelangsungan akad itu sendiri. Misalnya apabila salah satu diantara suami atau isteri menjadi murtad.
·         Hukum yang berkaitan dengan pernikahan yang fasid, jika pernikahan ini dilakukan atas dasar ketidaktahuan atau keliru (syubuhat), maka para ulama bersepakat tentang wajibnya iddah dan sahnya nasab dari hasil perkawinan yang disepakati batalnya, dan gugurnya hukum zina. Kaidah yang ditetapkan para ulama, bahwa semua pernikahan (yang batal) namun tidak berhak mendapatkan hukum zina, maka anak dinisbatkan kepada ayah biologisnya dan dia berhak mendapatkan warisan dari ayahnya.

Referensi
-          Terjemah Al-Qur’anul Karim
-          Abu Bakr bin Muhammad Syatho, I’anatu At-Thalibin
-          Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah
-          Abdurrahman Al-Jaziry, Al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah
-          Kompilasi Hukum Islam Tentang HUKUM PERKAWINAN
-          Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum , Aneka Masalah Hukum Perdata Islam  di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar