1.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah atau zakat badan
adalah zakat yang
diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim, dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi
tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita, dengan
syarat-syarat yang ditetapkan. Kata fitrah yang ada merujuk pada keadaan
manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia
dengan izin Allah akan kembali fitrah.
2.
Syarat-syarat Wajibnya Zakat Fitrah
Berikut adalah syarat yang menyebabkan
individu wajib membayar zakat fitrah:
ü
Individu yang mempunyai kelebihan makanan
atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
ü
Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada
akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
ü
Memeluk Islam sebelum terbenam
matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
ü
Seseorang yang meninggal selepas
terbenam matahari akhir Ramadan.
3.
Besarnya Zakat
Rasulullah saw. bersabda:
عَنِ
اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ
شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ,
وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ
اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه.
Artinya : Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas
seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari
orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum
orang-orang keluar menunaikan shalat.
Besar zakat
yang dikeluarkan menurut para ulama sesuai penafsiran terhadap hadits di atas adalah
sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5
liter atau 2.7 kg makanan
pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi
di daerah bersangkutan.
4. Waktu Pengeluaran
Zakat
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Ied. Jika
waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak
termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
5. Zakat Fitrah
dengan Uang
Dari
penjelasan hadits di atas kita bisa menarik kesimpulan bahwa zakat fitrah yang
dikeluarkan itu berupa makanan pokok di daerah muzakki (yang mengeluarkan
zakat) berada. Lalu bagaimana jika zakat fitrah tersebut dikeluarkan dengan
nilainya (qimah)/uang, bukan dengan makanan pokok sebagaimana tersebut
di atas? Berikut uraiannya.
Ada khilafiyah di kalangan fuqaha
dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang. Pertama, pendapat yang membolehkan.
Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari,
dan Imam Ibnu Taimiyah. Dalil mereka antara lain firman Allah swt,
خُذۡ
مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ
عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. at-Taubah : 103).
Menurut mereka, ayat ini
menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki
berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat
fitrah dalam bentuk uang.
Mereka juga berhujjah dengan
sabda Nabi SAW,”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari
meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni
dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan kepada fakir dan miskin dalam
zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.
Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah
dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ini adalah
pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Karena ada dua pendapat yang
berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya. Dalam masalah ini, sebagai
orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang
menjadi panutan dan diterima oleh umat). Allah tidak membebani kita di luar
batas kemampuan yang kita miliki. “Allah tidak membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya…” (Al-Baqarah: 286).
Sesungguhnya masalah membayar
zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan
hanya terjadi akhir-akhir ini saja. Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan
Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya, mereka termasuk
orang-orang yang menyetujuinya. Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula
menyetujuinya, dengan dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima.
Menurut penulis, membayar zakat fitrah dengan
uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat
Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya
berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan
membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali
yang justru nilainya menjadi lebih rendah. Dan dengan uang itu pula, mereka
dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan
keperluan lainnya. Wallahu
a’lam bish-shawab.
Referensi:
Sullamut Taufiq, Syekh Nawawi Banten
Masaail Fiqhiyah, M. Ali Hasan
Nu-online, Konsultasi Zakat LAZIZNU dalam Nucare yang diasuh oleh KH. Syaifuddin Amsir
Halloww
BalasHapus